About - BPSBTPH

Whistle-Blowing System


Tanggal : 02-05-2024 | posting oleh : IYAN HERYANTO, STP

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di Lingkungan UPTD BPSBTPH Provinsi Jawa Barat. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

  • Pelanggaran Disiplin Pegawai
  • Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi dan pemerasan/penganiayaan
  • Perilaku Amoral dan Asusila
  • Korupsi
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  • Narkoba
  • Pelayanan Publik
  • Laporan dan Klarifikasi

Apa itu Whistle-Blowing System ? 

Adalah saluran/ kanal pengaduan untuk menyampaikan laporan dugaan adanya perbuatan atau tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di Lingkungan UPTD BPSBTPH

Siapa yang dapat melakukan pengaduan melalui form WBS ?

Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-ASN pada UPTD BPSBTPH Jawa Barat, selain pegawai dapat disampaikan melalui layanan pengaduan lainnya

Apa itu Whistleblower ?

Seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pindak korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut

Apakah identitas Whistleblower bersifat rahasia?

Identitas Whistleblower bersifat rahasia dan dilindungi. Sistem ini secara teknis menjaga kerahasiaan anda. Kami akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai Whistleblower.

Link pelaporan : https://forms.gle/QHE8NxbafdrCbNLF7